TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca: Memori Banding Baru Dikirim Kemarin, Pengacara AGH Kegat Sidang Putusan Langsung Digelar Hari Ini
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Baca: Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Baca: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Soal Persidangan Pelaku AGH Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.