LIVE: Sidang Putusan Banding AGH DITOLAK, Tetap Dipenjara selama 3 Tahun 6 Bulan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca: Memori Banding Baru Dikirim Kemarin, Pengacara AGH Kegat Sidang Putusan Langsung Digelar Hari Ini


Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Baca: Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara



Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Baca: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Soal Persidangan Pelaku AGH Atas Kasus Penganiayaan David Ozora




Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda