Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Kasus Korupsi Rafael Alun: Anak Pamer Rubicon, Ayah Divonis Penjara

Senin, 8 Januari 2024 16:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy menjadi pemantik munculnya kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.

Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.

Baca: Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun & Denda Rp 500 Juta Kasus TPPU, Ayah Mario Dandy Pikir-pikir

Terutama saat Mario menggunakan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon.

Hal ini diungkap oleh Hakim Anggota, Jaini Basir saat membacakan putusan Rafarl Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.

Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.

Singkat cerita, pada akhirnya perkara ini bergulir di persidangan.

Baca: Terus Jadi Sorotan! Presiden Jokowi Tampak Makan Bareng Sejumlah Menteri yang Mengusung Prabowo

Saksi-saksi dan barang bukti dihadirkan selama proses peradilan berlangsung.

Rafael Alun kemudian dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Akui Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Kasus Korupsi Rafael Alun

# David Ozora # Rafael Alun Trisambodo # Mario Dandy

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved