Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun & Denda Rp 500 Juta Kasus TPPU, Ayah Mario Dandy Pikir-pikir

Senin, 8 Januari 2024 16:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) siang.

Selain divonis hukuman 14 tahun penjara, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Baca: Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Targetkan Bebas

Baca: Sidang Vonis Rafael Alun, Dugaan KPU Pusat Instruksikan soal Simulasikan 2 Paslon, RS Gaza Ditutup

Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU.

Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.(*)

# Rafael Alun Trisambodo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Suparman Nyompa

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved