TRIBUNNEWS UPDATE
Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun & Denda Rp 500 Juta Kasus TPPU, Ayah Mario Dandy Pikir-pikir
TRIBUN-VIDEO.COM - Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) siang.
Selain divonis hukuman 14 tahun penjara, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini juga didenda sebesar Rp 500 juta.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Baca: Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Targetkan Bebas
Baca: Sidang Vonis Rafael Alun, Dugaan KPU Pusat Instruksikan soal Simulasikan 2 Paslon, RS Gaza Ditutup
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU.
Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.(*)
# Rafael Alun Trisambodo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Suparman Nyompa
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
VIRAL NEWS
Pengakuan Hasto Hadapi Sidang Perdana soal Kasus Harun Masiku: Akhirnya Momen yang Saya Tunggu Tiba
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
Hasto 'Umbar' Catatannya Selama Ditahan dalam Kasus Suap Harun Masiku saat Hadiri Sidang
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
Momen Hasto Pakai Rompi Tahanan KPK Peluk Istrinya saat Hadiri Sidang Perdana di Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasto Disambut Teriakan "Merdeka" dari Pendukung saat Tiba di Sidang Perdana Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hasto Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Diteriaki Pendukung "Merdeka"
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.