Sabtu, 16 Mei 2026

Tribunnews Update

Polisi Ungkap Identitas 2 Penembak Bripka Arya Supena di Lampung: Residivis Spesialis Curanmor

Jumat, 15 Mei 2026 18:19 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang begal pelaku penembakan mati Bripka Anumerta Arya Supena di Lampung, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat gabungan.

Kedua pelaku bernama Hamli (27) dan Bahroni (23).

Hamli diketahui sudah tertangkap lebih dulu pada Senin (11/5/2026), setelah ditembak di bagian kaki karena diduga melawan petugas.

Sementara itu rekannya, Bahroni alias Roni, yang diduga menjadi pelaku utama atau eksekutor penembakan, baru ditangkap pada Jumat (15/5) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Intel Brimob, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran itu, Bahroni dilaporkan tewas.

Ia ditembak oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan perlawanan dalam penggerebekan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Baca: Polisi Tewas Ditembak Pakai Senjata Miliknya usai Direbut Begal saat Gagalkan Curanmor di Lampung

Baca: Penembak Mati Polisi di Lampung Ternyata Buron Spesialis Curanmor, Pelaku Tewas Didor saat Ditangkap

Sebelumnya, pelaku dilaporkan telah berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pelacakan oleh petugas.

Menurut keterangan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/5), kedua pelaku ternyata merupakan residivis spesialis curanmor yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.

Mereka dilaporkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah Polres.

Kata Helfi, sebanyak 7 unit motor telah digasak pelaku termasuk di wilayah diler Tanjung Bintang.

Selain melakukan aksi kriminal pencurian motor, pelaku diketahui juga menggunakan obat-obatan terlarang.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Brigadir Arya saat Gagalkan Aksi Curanmor di Lampung

Baca: Detik detik 2 Begal Penembak Mati Polisi di Lampung Ditangkap, 1 Pelaku Tewas Ditembak usai Melawan

Alasan ini lah yang membuat pihak kepolisian bersikukuh menindak tegas para pelaku kejahatan.

Sementara itu, meski kedua pelaku penembakan sudah berhasil diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan belum berhenti.

Aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku curanmor lainnya yang terlibat dalam aksi penembakan Bripka Anumerta Arya Supena.

Terkini pihak kepolisian telah menetapkan hukuman bagi pelaku sesuai Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kapolda Lampung Helfi Instruksikan Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved