Tak Lerai Aksi Penganiayaan sang Anak, AKBP Achiruddin Langsung Dicopot dari Jabatan dan Dipatsuskan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM -  Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik, Selasa (25/4/2023) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Baca: Saling Lapor, Kini Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Kalah & Jadi Tersangka, Ditahan Polda Sumut

Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Baca: Sosok AKBP Achiruddin Perwira Polda Sumut yang Dicopot Jabatannya, Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang di buat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

# AKBP Achiruddin # Aditya Hasibuan # aksi penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda