Live Update
Kelanjutan Kasus Penganiayaan oleh Anak Achiruddin, Aditya Hasibuan Dituntut Pidana Bui & Ganti Rugi
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti menganiaya Ken Admiral pada Desember 2022.
Dikutip dari Kompas.com pada (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi membacakan tuntutan tersebut di pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada (16/8).
Sebagai informasi awal, anak AKBP Achiruddin itu bernama Aditya Hasibuan, ia dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan.
Baca: Mario Dandy Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Baca: Gubernur Lampung Bertemu Alumni IPDN Pascapenganiayaan Oknum ASN BKD terhadap Pegawai Magang
"(Dituntut) 1 tahun dan 6 bulan penjara, (dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 (tentang penganiayaan) dan 406 ayat 1 (tentang perusakan)," ujar Jaksa Rahmi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Selain pidana bui, Aditya juga dituntut pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah membayar uang ganti rugi kepada Ken sebesar Rp 52.382.200 atau subsider dua bulan kurungan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral"
Host: Yessy Wienata
VP: Latif
# kasus penganiayaan # AKBP Achiruddin # Ken Admiral # penganiayaan
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.