LIVE UPDATE
Respons LPSK soal AKBP Achiruddin Bentak Saksi saat Rekonstruksi: Tak Perlu Lakukan Intimidasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat membentak saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023).
AKBP Achiruddin memprotes sejumlah hal saat rekonstruksi, termasuk soal keterangan saksi.
Dalam rekonstruksi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memprotes dengan nada tinggi teman Ken Admiral yang juga hadir saat rekonstruksi.
Ayah dari Aditya Hasibuan tersebut memprotes sejumlah hal dalam rekonstruksi, yakni terkait keterangan pihak korban dan posisi teman Ken.
AKBP Achiruddin protes soal keterangan yang menyebut dirinya melakukan penyerangan terhadap Ken dan teman Ken kala datang ke rumah pada saat terjadinya penganiayaan.
AKBP Achiruddin juga protes soal posisi teman Ken yang dinilai tak sesuai dengan saat kejadian.
Selain itu, ia juga protes soal posisi mobil Ken Admiral yang dianggap terlalu jauh dengan pagar rumahnya.
Emosi AKBP Achiruddin pun kemudian ditenangkan oleh penyidik.
Menanggapi hal itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi adalah bentuk tindakan yang bersifat intimidasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/5/2023).
Edwin menilai protes yang dilayangkan AKPB Achiruddin itu tak seharusnya disampaikan saat rekonstruksi.
Menurutnya, jika AKBP Achiruddin merasa keberatan dengan keterangan saksi maka seharusnya ia jawab di persidangan nanti.
Lebih lanjut Edwin mengatakan seharusnya Achiruddin tidak melakukan sesuatu hal yang bersifat intimidasi, biar proses hukum membuktikan di Pengadilan.
"Sebaiknya enggak perlu lagi dia (Achiruddin) melakukan sesuatu hal yang bersifat intimidasi. Biarkan saja proses hukum membuktikan di Pengadilan."
Sebagai seorang tersangka Achiruddin tentu memiliki hak membela diri, namun pembelaan itu dapat disampaikan di Pengadilan sesuai porsi dalam proses hukum pidana
Edwin menuturkan, pihaknya memastikan memberikan perlindungan terhadap korban, Ken Admiral dan pihak korban.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menangkap dan menetapkan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka karena menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Ken dipukuli dengan brutal oleh Aditya Hasibuan disaksikan Achiruddin.
Achiruddin kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya di kasus penganiayaan Ken. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Achiruddin Bentak Saksi saat Rekonstruksi, LPSK: Tak Perlu Lakukan Intimidasi
Host: Rima Anggi
Vp: Afif Alfattah
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.