TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Penolakan itu disampaikan perwakilan JPU dalam agenda replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Jaksa berpendapat, terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwa dan dibuktikan dalam persidangan perkara a quo.
Pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh analisa yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan.
Baca: JPU Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa: Apa Guna Segudang Prestasi Tak Sebanding dengan Kejahatannya!
JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.
Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembelaan Tak Ampuh, Teddy Minahasa Diminta Tetap Divonis Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.