Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

JPU Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa: Apa Guna Segudang Prestasi Tak Sebanding dengan Kejahatannya!

Selasa, 18 April 2023 16:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memberi tanggapan dalam replik atas pledoi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Dalam replik tersebut Jaksa menyatakan, segudang prestasi yang dimiliki Teddy Minahasa tak sebanding dengan kejahatan yang diperbuat.

Atas pernyataannya itu, jaksa menilai segudang prestasi yang dimiliki Teddy tak ada nilainya.

Dilansir dari Tribunnews.com, JPU, Iwan Ginting mengatakan, kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa.

Baca: Teddy Minahasa Ungkap Dugaan Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ungkap Iwan.

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," sambungnya.

Yakni, cita-cita tersebut terkubur lantaran merajalelanya pecandu narkoba.

"Akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," imbuhnya.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa sempat membangga-banggakan beberapa jabatan dan prestasi yang pernah diraihnya dalam pleidoi atau nota pembelaan.

Adapun pleidoi tersebut dibacakan Teddy pada Rabu (13/4/2023) di PN Jakarta Barat.

Baca: Cerita Mami Linda soal Teddy Minahasa Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan Dibantah saat Pembacaan Pledoi

Bahkan, dalam kesempatan tersebut Teddy menegaskan dapat meraih jabatan bukan dari cara kolusi dan nepotisme.

"Segala jabatan tersebut secara alamiah, tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," terang Teddy.

Lanjut pihaknya menyatakan, dengan jabatan yang diperoleh, Teddy Minahasa dianugerahi bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Republik Indonesia.

Dalam pleidoi itu, Teddy juga menyebut, dengan jabatan dan penghargaan yang didapatkan selama berkarir di Polri justru dirusak hanya karena uang senilai Rp 300 juta.

"Perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang 300 juta rupiah," imbuhnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Jawab Pleidoi Teddy Minahasa: Apa Guna Segudang Prestasi Tidak Sebanding Dengan Kejahatannya

Host: Adilla Risna
Vp: TEGAR

# Pleidoi # Teddy Minahasa # Jaksa Penuntut Umum # Kasus Narkoba

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved