Terkini Nasional
Teddy Minahasa Ungkap Dugaan Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, ada beberapa hal yang dianggap janggal oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
Pertama, dua alat bukti penetapan Teddy sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka.
"Alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain, jadi bukan handphone milik saya."
"Bukti percakapan percakapan WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," jelas Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Apalagi, lanjut Teddy, ada pihak yang meminta petugas memotong-motong percakapan WhatsApp-nya.
"Kesaksian ahli digital forensik di Polda Metro Jaya, alasan memotong-motong hasil uji digital forensik adalah karena hasil koordinasi dengan penyidik dan berdasarkan laporan kemajuan, ini artinya bahwa konstruksi berpikir ahli digital forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan dalam 'pesanan'.
"Seharusnya hasil laboratorium disajikan secara utuh, kemudian penyidik yang berwenang mengambil sampling bercakapan yang diperlukan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, jadi sejak laboratorium sudah dipotong-potong, sesuai dengan pesanan penyidik," kata Teddy.
Baca: Berusaha Terus Menyangkal, Teddy Minahasa Pertanyakan soal Nota Pembelian Tawas di e-Commerce
Kedua, Teddy mempertanyakan dasar rilis yang mengatakan dirinya positif narkoba dan apa pula yang menjadi dasar untuk meralat bahwa dirinya negatif narkoba.
"Sebab hasil uji laboratorium atas sampel darah rambut dan urine saya itu dikeluarkan oleh laboratorium forensik pada 27 Oktober 2022."
"Sementara Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022," ujar Teddy.
Hal ini, kata Teddy, membentuk image publik bahwa dirinya benar-benar pengedar sabu.
"Ini telah meruntuhkan martabat saya," ujar Teedy.
Ketiga, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Senin 13 Februari 2023 menyatakan beberapa hal yang menjadi fakta persidangan.
"Yakni satu saksi mengaku tidak pernah menangkap saya, karena posisi saksi waktu itu berada di kantin."
"Saksi juga menyatakan bahwa proses penyidikan tidak objektif, karena hanya berdasarkan pada hasil laboratorium digital forensik sebelum tanggal 24 September 2022 setelah 24 September 2022 tidak dilakukan balancing," kata Teddy.
Baca: Teddy Minahasa Jadi Polisi Terkaya di Indonesia Versi LHKPN, Ngaku Tak Pernah Minta Setoran
Keempat, pada saat penangkapan, Teddy mengaku juga tidak terbukti membawa narkotika.
Barang bukti narkotika tersebut disita dari tangan tersangka Dody, Linda dan Kasranto.
"Pertanyaannya adalah dari mana ketika saksi penyidik tersebut mengetahui bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya."
"Ini sudah jelas ada yang mengarahkan karena ketiga saksi tersebut tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri," tegas Teddy.
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP pada Pasal 1 ayat ke-26 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkapidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Artinya ketika saksi penyidik tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengalami sendiri, terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka lainnya (disebut) adalah milik saya," sambung Teddy.
Hingga para tersangka lainnya mengatakan, sabu tersebut adalah milik Teddy Minahasa.
"Ini adalah salah satu bukti nyata dari konspirasi dan rekayasa terhadap diri saya dan seperti sudah ada yang menyeting seperti itu oleh sang sutradara," tgas Teddy.
Baca: Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran Lalu Bacakan Pleidoi Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi
Teddy Merasa Diintimidasi
Teddy merasa diintimidasi karena ada seorang oknum jaksa yang meminta Teddy mengakui perbuatannya
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba.
Menurutnya, ini sudah ada intimidasi dari jaksa kepadanya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menyebut oknum jaksa menagih pengakuannya itu terjadi saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.
"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ujar Teddy
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.