Haris Azhar dan Fatia Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar telah selesai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, kuasa hukum Haris, Muhammad Isnur mengatakan bahwa penyidik maupun penyelidikan Polda Metro Jaya telah menghentikan proses mediasi secara sepihak.(*)

Baca: Pimpinan Komisi III DPR Minta Kapolri Tak Lanjutkan Kasus Bima Yudho yang Kritik Pemerintah Lampung

Baca: Penampakan Gepokan Uang Asing dan Sepatu Louis Vuitton Kasus Suap Walkot Bandung Yana Mulyana


# Haris Azhar # Eksepsi # dugaan pencemaran nama baik # Luhut Binsar Panjaitan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda