TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar telah selesai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, kuasa hukum Haris, Muhammad Isnur mengatakan bahwa penyidik maupun penyelidikan Polda Metro Jaya telah menghentikan proses mediasi secara sepihak.(*)
Baca: Pimpinan Komisi III DPR Minta Kapolri Tak Lanjutkan Kasus Bima Yudho yang Kritik Pemerintah Lampung
Baca: Penampakan Gepokan Uang Asing dan Sepatu Louis Vuitton Kasus Suap Walkot Bandung Yana Mulyana
# Haris Azhar # Eksepsi # dugaan pencemaran nama baik # Luhut Binsar Panjaitan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.