TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati Ferdy Sambo.
Keputusan ini pun diapresiasi oleh kedua orangtua Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi.
Baca: Dosa Besar Ferdy Sambo hingga Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati sang Mantan Jenderal
Baca: Tanggapan Keluarga Brigadir J soal Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kami Percayakan kepada Majelis Hakim
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat menyatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga.
Adapun selain Ferdy Sambo, banding yang diajukan oleh tiga terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga ditolak. (*)
# Ferdy Sambo # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # Brigadir Yosua Hutabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.