Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

Prabowo Sempat Sindir Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kini Suami Sandra Dewi Dijatuhi Vonis 20 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 12:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti pada tingkat banding ini.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca: TOK! Harvey Moeis Divonis 20 Tahun & Denda Rp 420 Miliar, Dihukum 2 Kali Lebih Berat dari Sebelumnya

Baca: Vonis Harvey Moeis Makin Berat, Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara dari 6,5 Tahun

Sebelumnya Presiden Prabowo juga menyoroti tuntutan ringan yang diberikan hakim kepada Harvey Moeis yang sudah merugikan negara Rp 300 triliun.

Tuntutan sebelumnya ialah hukuman penjara 6,5 tahun.

Kala itu Prabowo menyatakan hakim harusnya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud.

Pernyataan Prabowo pada 30 Desember 2024 itu langsung menjadi perbincangan publik yang mengkritik hukuman ringan Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada 31 Desember 2024 lalu mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindiran Prabowo dan Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

#Harvey Moeis # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # Sandra Dewi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved