Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Vonis Harvey Moeis Makin Berat, Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara dari 6,5 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 11:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hukuman tersebut lebih berat dua kali lipat dari tuntutan sebelumnya.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025) menyatakan, Harvey juga didenda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan.

Dalam sidang putusan tersebut, Harvey tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Harvey juga harus mengganti kerugian materiil kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Baca: Kena Goreng Netizen! Wenny Myzon Sempat Bela Harvey Moeis soal Korupsi Tambang: Itu Duit Pribadinya

Baca: Kemarahan Prabowo Diungkap Menko Polkam, Geram Harvey Moies Divonis Ringan padahal Korupsi Besar

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah 10 tahun.

Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.

Hal yang memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harvey mulai ditahan di Kejagung pada 27 Maret 2024.

Suami Sandra Dewi ini terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara 

#Pengadilan Tinggi Jakarta # Harvey Moeis  # Teguh Harianto # PT Timah Tbk

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved