TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim memutuskan untuk menolak banding Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini seperti ketiga tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal yang juga seluruhnya ditolak oleh majelis hakim.
Baca: Kesaksian Tertulis Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Persidangan Etik Richard Eliezer
Baca: Alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
Sidang banding tersebut digelar pada Rabu (12/4/2023).
Hakim memutuskan untuk makin meyakinkan pidana yang dijatuhkan pada Kuat Maruf. (Tribun-Video.com)
# Sidang Putusan Banding # Putusan Banding Ferdy Sambo Cs # Sidang Kuat Maruf # vonis kuat maruf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.