Banding Ditolak! Ini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak upaya banding terdakwa, Ferdy Sambo, hari ini Rabu (12/4/2023).

Atas hal itu, PT DKI Jakarta turut menguatkan putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Lantas apa alasan majelis hakim tetap menjatuhi Sambo hukuman mati?

Baca: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Muak Dibanjiri Cibiran, Beri Balasan Menohok Warganet

Menurut majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

Yakni, pihaknya turut bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Surya.co.id, menurut Hakim Singgih, vonis mati yang dijatuhkan ke Sambo itu, masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.

Selain itu, hukuman mati juga diperlukan sebagai shock terapy terhadap sejumlah kasus tertentu.

"Hukuman mati masih terdapat di kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Dengan demikian perbedaan boleh tidaknya hukman mati secara hukum tidak perlu dikemukakan lagi," jelas Hakim Singgih.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati

Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan Hakim Singgih menjatuhkan hukuman mati.

Yakni, majelis hakim banding turut sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang menyatakan akibat perbuatan Sambo banyak anggota Polri yang terlibat.

"Majelis hakim membenarkan hal ini. Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" sambungnya.

Lanjut Hakim Singgih menyatakan, dalam putusan tersebut tak hanya menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca: Hakim Tingkat Banding Kuatkan PIDANA MATI Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun, pihaknya juga menetapkan suami Putri Candrawathi tetap berada di tahanan dan biaya perkaranya ditanggung negara.

(Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota

# Sidang Putusan Banding # Putusan Banding # Ferdy Sambo # Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda