Terkini Nasional
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan putusan banding itu digelar di PT DKI pada Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding ini juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Baca: Susul Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Pembunuhan Yosua Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun
Baca: Hakim Tingkat Banding Kuatkan PIDANA MATI Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Seni, 13 Februari 2023 lalu.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati
# Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukuman mati
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan
Senin, 18 Mei 2026
Tribun Video Update
UU Eksekusi di Tepi Barat Mulai Diberlakukan, Israel Katz: Hukuman Mati terhadap Tahanan Palestina
Senin, 18 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.