Terkini Nasional
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan putusan banding itu digelar di PT DKI pada Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding ini juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Baca: Susul Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Pembunuhan Yosua Juga Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun
Baca: Hakim Tingkat Banding Kuatkan PIDANA MATI Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Seni, 13 Februari 2023 lalu.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati
# Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukuman mati
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunJakarta
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.