Selasa, 28 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tingkat Banding Kuatkan PIDANA MATI Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rabu, 12 April 2023 16:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding perkara tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).

Dalam putusannya majelis hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan hukuman mati pada FS.

Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca: Ferdy Sambo tetap Dihukum Pidana Mati, Trisha Eungelica Ungkap Kerinduan Lewat Foto dengan Sang Ayah

Sebagai informasi, dalam sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati terhadap dirinya.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang (13/2) lalu.

Baca: Ferdy Sambo Tak Hadir Sidang Putusan Banding, Suami Putri Candrawathi Tetap Divonis Hukuman Mati

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, lima terdakwa sudah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Hakim Tingkat Banding Kuatkan Pidana Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Vonis mati

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved