Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023).

Rapat itu membahas terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihadiri langsung oleh Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca: Meradang! Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai Kemenkeu, Buntut Transaksi Rp 349 Triliun

Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD

Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Perbedaan data hanya disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.(*)

# Sri Mulyani # Mahfud MD # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda