TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023).
Rapat itu membahas terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihadiri langsung oleh Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca: Meradang! Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai Kemenkeu, Buntut Transaksi Rp 349 Triliun
Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD
Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Perbedaan data hanya disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.(*)
# Sri Mulyani # Mahfud MD # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.