TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menkeu menambahkan, perbedaan data hanya disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun," kata Menkeu, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI.
Transaksi agregat sebesar Rp 349 Triliun artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar dan masuk.
Baca: Gegap Gempita Rp 349 T, Sri Mulyani Blak-blakan Buka Data, Bambang Pacul Dukung Bentuk Satgas
Yang kemudian mungkin jika dilihat dalam proses akuntansinya bisa disebut double triple counting.
Namun, semuanya jika dijumlahkan akan sama, menjadi Rp 349 triliun.
"Transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," lanjutnya.
Menkeu Sri Mulyani melanjutkan, perbedaan data hanya disebabkan oleh klasifikasi dan penyajian data.
Kemudian, perbedaan tersebut juga terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang merupakan pegawainya saja.
Baca: Data soal Rp 349 T Sri Mulyani Dipuji Sahroni, Taufik Basari Justru Tak Puas Tak Ada Penyelesaian
"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaan, artinya ini pengkategorisasian saja."
"Dan kami menekankan, karena ini domain Kemenkeu kami ya hanya menjelaskan yang ada di Kementrian Keuangan," tegasnya.
Menkeu melanjutkan, data yang diperoleh Kemenkeu dan Mahfud MD, juga berasal dari sumber yang sama.
Yakni, data dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehingga, menurutnya, perbedaan data Rp 349 T hanyalah soal penafsiran yang tak sama.
Baca: Catatan Harta Kekayaan Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang yang Kini Bebas dari Penjara
"Sumber dari data ini adalah dari PPATK," kata Sri.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihaknya dan PPATK terus bekerja sama untuk mencegah atau memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerjasama tersebut bahkan dikatakan sudah diperkuat dengan MoU antara pihaknya dengan PPATK.
"Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK," terangnya.
(Tribun-Video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Sri Mulyani Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD
# Menkeu # Sri Mulyani # Mahfud MD # transaksi # PPATK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.