TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Dito Mahendra, yakni Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi perihal senjata api yang dimiliki kliennya itu telah memiliki izin.
Disebutkannya, enam senjata api sudah memiiki surat dari Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, dan tiga senpi lain yag merupakan air softgun tak masalah jika tidak mempunyai izin.
Terkait hal tersebut, bagaimana tanggapan Bareskrim Polri?
Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri membantah senjata api Dito Mahendra memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Baca: Main Game hingga Terucap Ejekan Kampungan, Pelajar SMP di Lombok Timur Dipukuli Temannya
Terbukti saat Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengkonfirmasi ke pihak terkait hal tersebut tidak dibenarkan.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," terang Djuhandhani.
Lanjut, Djuhandhani menyatakan, tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro seperti apa yang disampaikan Abu Said.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Baca: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, 2x Mangkir
Atas hal tersebut, pihaknya tetap tegas akan menjemput paksa Dito Mahendra terkait kasus senpi ilegal.
Pemanggilan paksa dilakukan lantaran Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua, Kamis (6/4/2023).
Lalu, pemanggilan paksa hendak dilakukan karena status perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus senpi ilegal yang dimiliki Dito Mahendra.
Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa karena masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya hanya menyebutkan, ada saksi pelapor yang ada di TKP dan petugas perizinan senjata api.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Senjata Api Kliennya Punya Izin dari Kodam, Bareskrim: Tidak Benar
# Bersenjata Api # Dito Mahendra # Bareskrim Polri # surat izin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.