Terkini Metropolitan
Bareskrim Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, 2x Mangkir
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan polisi pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Dito Mahendra diketahui diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal yang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Kamis.
Djuhandani mengatakan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra karena terus-terusan mangkir dari panggilan polisi.
Baca: KPK Temukan 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra di Ruangan Khusus saat Penggeledahan
"Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa (menangkap)," kata Djuhandani.
Diketahui, ada sembilan senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari rumah Dito Mahendra.
Djuhandhani kemudian menyinggung soal Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dipanggil wajib datang.
Kemudian, apabila orang tersebut tidak memenuhi pemanggilan ketiga maka orang tersebut akan ditangkap "Dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya," ujar Djuhandhani.
Baca: Dito Mahendra Punya 15 Senpi, Nikita Mirzani Minta Ahmad Sahroni Tak Diam Saja: Komentarin Dong
Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, sembilan senpi dinyatakan ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W; pistol Glock 19 Zev; pistol Angstatd Arms; senapan Noveske Refleworks; senapan AK 101; senapan Heckler and Koch G 36; pistol Heckler and Koch MP 5; dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dito Mahendra 2 Kali Mangkir, Bareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan jika..."
# Bareskrim Polri # Dito Mahendra # senjata api # Polda Metro Jaya
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
14 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
16 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
17 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
17 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.