Dianggap Tak Punya Rasa Pemaaf, Jaksa Tuntut Maksimal AGH 4 Tahun Pidana Penjara

Editor: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

Adapun AG dituntut dengan hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.

(*)

 

# AGH # penganiayaan # Mario Dandy Satrio # David Ozora # Anak Pejabat Pajak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda