Hakim akan Membacakan Putusan Sela untuk Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Editor: winda rahmawati

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela kasus penganiayaan atas terdakwa AG (15) pada Senin (3/4/2023).

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara AG layak dilanjutkan ke pemeriksaan materiil.

Jika hakim memutuskan perkara ini lanjut, maka agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Yah kemungkinan Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).

Pernyataan serupa mengenai agenda putusan sela juga dilontarkan oleh penasihat hukum AG.

Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi pihak AG, maka perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).

Baca: Detik-detik David Tersenyum untuk Pertama Kali setelah Koma 38 Hari Akibat Dianiaya Mario Dandy Dkk

Sementara pada hari ini, Jumat (31/3/2023), persidangan ketiga telah digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihak AG.

Dalam tanggapannya, JPU menyampaikan penolakan atas poin-poin eksepsi AG.

"Soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Minta Eksepsi AG Ditolak, Hakim Bacakan Putusan Sela Senin Depan

# David # Penganiayaan # Mario Dandy

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda