Kuasa Hukum Berharap Hakim Berpihak ke David yang Merasakan Masa Berat akibat Dianiaya Mario Cs

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpihak pada korban.

David merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs.

"Kami sangat berharap dan yakin Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan lebih berpihak kepada anak korban, David Ozora," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pasalnya, Mellisa mengungkapkan David mengalami dampak yang sangat berat setelah dianiaya secara brutal oleh Mario.

Baca: Balik Bela David Ozora, Kini Shane Lukas Siap Bongkar Kelakuan Mario Dandy

"Dampak yang dirasakan oleh David ini sangat-sangat berat ya. Bahkan bisa mengalami cedera otak yang sifatnya permanen," ungkap dia.

"Kami yakin dalam melakukan yudisial noted ini akan benar-benar terukur terhadap semua hak-hak pemenuhan terhadap korban," tambahnya.

Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Baca: Bersyukur Kondisi David Ozora Berangsur Membaik, sang Ayah Pastikan Mario Dandy Cs Hancur!

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Baca: Ayah David Beri Komentar soal Nasib AGH yang Langsung Disidang seusai Diversi Ditolak: Kasih Paham!

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum David Yakin Hakim Berpihak ke Korban, Sebut Dampak Penganiayaan Sangat Berat

# Penganiayaan David # Pacar Mario Dandy # Mario Dandy Satrio # Kuasa Hukum David

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda