Tribunnews Update
Pengacara Sebut Mario Belum Tentu Sanggup Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Paman David: Itu Amanat UU
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum pelaku utama penganiayaan berat kepada David Ozora, Mario Dandy mengatakan kliennya belum tentu bisa membayar restitusi sebesar Rp 100 miliar.
Merespons hal itu, paman David, Alto Luger menegaskan, restitusi tersebut adalah amanat UU.
Pasalnya, restitusi yang telah dicatat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tanggung jawab negara dan wajib dibayarkan oleh Mario.
Hal itu diungkapkan oleh Alto Luger pada Jumat (16/6/2023).
Baca: LPSK Tuntut Restitusi Rp 100 M, Pengacara Mario Dandy: Kalau Incar Harta Ayahnya, Bukan Lewat Sini
"Restitusi merupakan amanat dari aturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Anak dan itu adalah tanggung jawab negara untuk memberikan," ujar Alto.
Alto menegaskan, restitusi senilai Rp 100 miliar itu bukanlah keinginan atau permintaan keluarga David sebagai korban.
Bukan pula sebagai bentuk ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan Mario.
Karena, tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang diderita oleh David.
Nominal sebesar Rp 100 miliar itu memang sesua yang dihitung oleh LPSK
Baca: Hakim Ketua Keheranan, Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah saat Sidang Penganiayaan David
Adapun, pihak keluarga juga tetap mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menagih restitusi yang semestinya dibayar oleh Mario.
Alto menilai, beban restitusi yang besar itu bisa membuat Mario jera.
Sebagai informasi, sebelumnya kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, merasa tak yakin kliennya bisa membayar restitusi yang dicatat oleh LPSK.
Pasalnya, Mario saat ini masih duduk di bangku kuliah dan belum memiliki penghasilan.
Baca: Hakim Ketua Keheranan, Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah saat Sidang Penganiayaan David
Andreas mengakui kliennya memang datang dari latar belakang keluarga berada, yakni anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Keluarga D: Itu Amanat UU"
Host: Nina Agustina
Vp: Dimas
# pengacara # Mario Dandy Satrio # restitusi # Restitusi Rp 100 Miliar # David Ozora
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Nasional
Diserang Balik usai Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Zaenal Mustafa Diduga Pakai NIM Palsu
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.