Bicarakan Transaksi Janggal di Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Disebut Bisa Terancam Penjara

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD dan Sri Mulyani bisa terancam hukuman penjara terkait informasi transaksi janggal 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Ancaman ini terungkap saat PPATK menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani bisa saja terancam 4 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).

Baca: Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Penjara 4 Tahun, Gara-gara Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Baca: Rapat dengan DPR Bahas soal Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Diundur, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Baca: Bahas Gilanya Praktik Korupsi Berbagai Sektor di Indonesia, Mahfud MD: Mengapa Dulu Kita Reformasi?

Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU :

Ayat (1)

Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mahfud MD dan Sri Mulyani Bisa Terancam 4 Tahun Penjara Soal Informasi Transaksi Janggal 300 Triliun

# Sri Mulyani Indrawati # TPPU # Mahfud MD # DPR RI

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda