Nasional
Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Penjara 4 Tahun, Gara-gara Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa terancam hukuman empat tahun penjara.
Pasalnya, keduanya membocorkan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun.
Awalnya, Arteria Dahlan mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Ia awalnya memastikan jika orang yang membocorkan temuan itu apakah Ivan atau pihak lain.
Baca: Ceritakan Gilanya Kasus Korupsi di Indonesia, Mahfud MD: Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi
Ivan mengatakan jika bukan dirinya yang membocorkan transaksi tersebut.
Arteria Dahlan kemudian membacakan pasal soal Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca: Sri Mulyani Beberkan Transaksi Rp 300 T, Pegawai Kemenkeu Kocar-kacir
Dalam undang-undang itu dijelaskan jika setiap pihak yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU tersebut wajib merahasiakannya.
Mulai dari pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan pihak lain.
Apabila ada pihak yang membocorkan, maka mereka akan dipidana penjara selama empat tahun.
Hal ini merujuk pernyataan Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.
Transaksi tersebut diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Sri Mulyani turut memaparkan 300 surat dari PPATK.
Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
(*)
https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/22/mahfud-md-dan-sri-mulyani-terancam-hukuman-penjara-4-tahun-karena-ungkap-transaksi-janggal-rp-349-t?page=all&_ga=2.67535830.672249105.1679272456-1871673374.1678411560
# Mahfud MD # Sri Mulyani # Arteria Dahlan # Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
4 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
22 jam lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
23 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
23 jam lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.