TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa terancam hukuman empat tahun penjara.
Pasalnya, keduanya membocorkan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun.
Awalnya, Arteria Dahlan mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Ia awalnya memastikan jika orang yang membocorkan temuan itu apakah Ivan atau pihak lain.
Baca: Ceritakan Gilanya Kasus Korupsi di Indonesia, Mahfud MD: Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi
Ivan mengatakan jika bukan dirinya yang membocorkan transaksi tersebut.
Arteria Dahlan kemudian membacakan pasal soal Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca: Sri Mulyani Beberkan Transaksi Rp 300 T, Pegawai Kemenkeu Kocar-kacir
Dalam undang-undang itu dijelaskan jika setiap pihak yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU tersebut wajib merahasiakannya.
Mulai dari pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan pihak lain.
Apabila ada pihak yang membocorkan, maka mereka akan dipidana penjara selama empat tahun.
Hal ini merujuk pernyataan Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.
Transaksi tersebut diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Sri Mulyani turut memaparkan 300 surat dari PPATK.
Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
(*)
https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/22/mahfud-md-dan-sri-mulyani-terancam-hukuman-penjara-4-tahun-karena-ungkap-transaksi-janggal-rp-349-t?page=all&_ga=2.67535830.672249105.1679272456-1871673374.1678411560
# Mahfud MD # Sri Mulyani # Arteria Dahlan # Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.