TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pedagang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat terlihat lesu setelah barang dagangannya disita oleh kepolisian, Senin (20/3/2023) malam.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai bahwa penjualan impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
Penggerebekan baju bekas impor atau thrift di Pasar Senen ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Baca: Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil
Kendati demikian, pedagang merasa heran atas langkah pemerintah yang baru melakukan penertiban ini sekarang.
"Kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" ujar salah satu pedagang.
Setidaknya ada 19 kios dan gudang penyimpanan yang digerebek Senin malam. Gudang itu kini tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Baca: Mendag Zulhas Bersin dan Gatal-gatal seusai Pegang Baju Bekas Impor, Heran Bagaimana Memakainya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM"
# UMKM # baju bekas # impor # Pasar Senen # penggerebekan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.