Terkini Daerah
Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil
TRIBUN-VIDEO.COM - Pedagang baju bekas atau kini populer disebut thrifting di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur merasakan dampak larangan impor.
Mereka selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari berjualan baju bekas.
Usaha baju bekas mereka terancam gulung tikar akibat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang Larangan Impor Pakaian bekas.
Baca: Penjualan Baju Thrifting Kini Dianggap Ganggu Industri Tekstil, di Kalsel Masih Banyak Diminati
Seorang pedangan pakaian bekas di Masbagik Maksun mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah ini.
"Kita di sini sudah berjualan puluhan tahun pak, nggak ada keluhan soal barang kami ini, kami kecewa dengan pemerintah ini, kebijakannya selalu saja merugikan kami pedagang kecil, jangan tutup jalan usaha pedagang kecil," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, aktivitas jual beli baju bekas impor justru bisa menjadi salah satu roda penggerak perekonomian.
Khusunya di Kecamatan Masbagik, masyarakat setempat masih menggemari baju bekas.
"Janganlah bahasnya dilarang, kita kan bisa bersaing secara sehat, kalau untuk rezeki, untung ruginya ini kan sudah ada Tuhan yang ngatur," tegasnya.
Baca: Jokowi Melarang Bisnis Thrifting di Indonesia, Sebut: Sangat Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri!
Larangan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah berlaku di masa pemerintaah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun usaha baju bekas tak pernah mati.
"Ini kan menandakan selama puluhan tahun ini usaha ini baik baik saja, ndak mengganggu siapapun," kata dia.
Begitupun dengan pendapat bahwa baju bekas tidak higienis dan mengandung penyakit.
Muksin membantah klaim tersebut dengan menyebut selama puluhan berjualan, tak satupun pembeli yang mengeluh.
"Sampai saat ini kita yang makai juga sehat-sehat saja, malahan sebenarnya sama dengan baju baru, kalau baju yang baru saja tidak di gunakan bertahun tahun itu kan juga kotor dia, dan ada yang dicuci berulang-ulang, kan sama saja," katanya.
Muksin menilai jika memang pemerintah ingin menutup thrifting maka harus ada solusi terbaik agar jangan sampai para pedagang dirugikan.
"Kalau mau melarang, ya beli saja semuanya ini, jangan kita diminta tanda tangan, kemudian dibakar tampa dibayar, itu kan sama saja merampas hak orang lain, apa mau jadi pemimpin yang dikenal zalim," tutup Muksin.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil
# Lombok Timur # thrifting # Protes
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
6 hari lalu
Regional
CCTV Ungkap Pelaku pembuangan Bayi di Puskesmas Selong Lombok Timur yang Tenyata Pelajar SMA
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Daerah
Mahasiswa Universitas Mataram Dirudapaksa saat KKN di Lombok Timur, Modus Obati Kesurupan
Senin, 28 April 2025
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.