TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sepakat akan menyelesaikan laporan adanya transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
Mahfud MD yang awalnya menyebut ada transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun kini bertambah menjadi Rp 349 Triliun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Mahfud dan Sri Mulyani seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca: Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 T
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Mahfud menegaskan bahwa semua Laporan hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK akan diselesaikan.
Baik laporan tersebut menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain.
Apabila nanti dari laporan PPATK itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA).
Langkah lain pun bisa dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa bahkan KPK.
Baca: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
Mahfud menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu.
Baik itu pegawai Kemenkeu atau tidak akan mendapatkan tindakan tegas yang sama sesuai peraturan pegawai negeri.
(*)
Baca artikel lainnya di sini
# pencucian uang # Kemenkeu # Mahfud MD # Sri Mulyani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.