Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

Selasa, 21 Maret 2023 11:17 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan pihaknya kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.

Sebagian surat lainnya, kata dia, disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu.

Baca: Bintang Emon Diundang Sri Mulyani dalam Jamuan, Berikan Kritik soal Makanan: Anggurnya Lembek!

Selain itu, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil, melainkan telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Baca: Sri Mulyani Undang Influencer, Bintang Emon Diingatkan Warganet Tak Makan hingga Kenyang

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.

"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

# Sri Mulyani # Menkeu # PPATK # TPPU # Mahfud MD

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sri Mulyani   #TPPU   #PPATK   #Mahfud MD

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved