Terkini Nasional
Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan pihaknya kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.
Sebagian surat lainnya, kata dia, disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu.
Baca: Bintang Emon Diundang Sri Mulyani dalam Jamuan, Berikan Kritik soal Makanan: Anggurnya Lembek!
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil, melainkan telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Baca: Sri Mulyani Undang Influencer, Bintang Emon Diingatkan Warganet Tak Makan hingga Kenyang
Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.
"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
# Sri Mulyani # Menkeu # PPATK # TPPU # Mahfud MD
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
1 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Respons Mahfud MD soal Polemik Ijazah Jokowi Berujung Ancaman Laporan Polisi Pihak Penggugat
1 hari lalu
Terkini Nasional
Terancam Dipolisikan TIPU UGM seusai Nimbrung Bahas Polemik Ijazah Jokowi, Begini Jawaban Mahfud MD
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.