Jokowi Melarang Bisnis Thrifting di Indonesia, Sebut: Sangat Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri!

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mengenal bisnis thrifting, bisnis baju bekas impor yang tengah populer di masyarakat, tapi justru dilarang oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, bisnis thrifting tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Di Indonesia, pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.

Baca: Hobi Thrifting Dilarang Pemerintah, Presiden Jokowi Sebut Bisa Ganggu Industri Tekstil dalam Negeri

Tapi, baru-baru ini Presiden Jokowi menyatakan jika bisnis impor baju bekas tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Hal itu dikutip dari posbelitung.com, baru-baru ini.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Baca: Larangan Thrifting Langsung dari Presiden, Bea Cukai Bandara Soeta Mulai Sebar Informasi soal Impor

Selain itu, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

(Tribun-Video.com/YessyWienata)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Pemerintah

# Jokowi # thrifting # industri # tekstil

Sumber: Tribunnews.com
   #Jokowi   #thrifting   #industri   #tekstil
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda