TRIBUN-VIDEO.COM - Masa tahanan pacar Mario Dandy, AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David diperpanjang kepolisian.
Tak hanya AGH, masa penahanan dua tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga diperpanjang.
Baca: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/3/2023).
"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucapnya.
Baca: Cuek Anaknya Dipenjara, Rafael Alun Pilih Jenguk Safe Deposit Box Rp 37 Miliar daripada Mario Dandy
Pelaku anak AG kekasih Mario Dandy itu telah ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Untuk kepentingan penyidikan, masa tahanan AGH kini diperpanjang lagi selama delapan hari ke depan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David
# Anak Pejabat Pajak # AGH # Mario Dandy Satrio # Polda Metro Jaya # penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.