Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

Rabu, 15 Maret 2023 21:01 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berakhir pada hari ini, Rabu (15/3/2023).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Adapun AG telah ditahan di LPKS selama tujuh hari sejak Rabu (8/7/2023) malam.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, masa penahanan AG telah diperpanjang.

"Iya betul (masa penahanan AG diperpanjang)," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, masa penahanan AG diperpanjang selama delapan hari ke depan sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ujar dia.

Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Baca: AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Mundur dari Sekolahnya, Tak Ada Kaitannya dengan Status Pelaku

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

Baca: Momen Tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo Mewek saat Rekonstruksi Penganiayaan David

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved