Diduga Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Rektor Unud Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Bali

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Sosok tersebut adalah Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini. (*)

Baca: Profil Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI Jalur Mandiri, Rugikan Negara Rp 443 M

Baca: Inilah Sosok Rektor Universitas Udayana, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

# Bali # Sumbangan Pengembangan Institusi # Rektor Unud # Universitas Udayana

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda