TRIBUN-VIDEO.COM - KPK membongkar circle Rafael Alun Trisambodo dalam kepemilikan saham di dua perusahaan pengembang perumahan di Minahasa Utara.
Asal tahu saja, Rafael Alun menggunakan kepemilikan hartanya atas nama orang lain atau pihak afiliasi, salah satunya sang istri.
Di dua perusahaan ini, Rafael Alun menggunakan nama istrinya sebagai pemegang saham. Ternyata ada istri pegawai pajak lain yang jadi pemegang saham di perusahaan yang sama.
Baca: Kementerian Keuangan Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun seusai Dipecat
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Pahala, orang pajak yang satu circle dengan Rafael Alun dalam kepemilikan saham di perusahaan tersebut adalah Wahono Saputro.
Baca: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Pajak hingga Libatkan Keluarga Dekat
Wahono Saputro tercatat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Wahono pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016 silam.
Wahono menggunakan nama istrinya sebagai pemegang saham di dua perusahaan pengembang perumahan di Minahasa Utara.
Pahala menjelaskan, menurut LHKPN terbaru tercatat harta Wahono Saputro mencapai Rp 14 miliar sekian. KPK akan mengundang Wahono untuk klarifikasi pada pekan depan.
(*)
# Istri Kepala KPP Madya Jaktim # Istri Rafael Alun # Minahasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.