KPK: Istri Kepala KPP Madya Jaktim dan Istri Rafael Pemegang Saham 2 Perusahaan di Minahasa Utara

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK membongkar circle Rafael Alun Trisambodo dalam kepemilikan saham di dua perusahaan pengembang perumahan di Minahasa Utara.

Asal tahu saja, Rafael Alun menggunakan kepemilikan hartanya atas nama orang lain atau pihak afiliasi, salah satunya sang istri.

Di dua perusahaan ini, Rafael Alun menggunakan nama istrinya sebagai pemegang saham. Ternyata ada istri pegawai pajak lain yang jadi pemegang saham di perusahaan yang sama.

Baca: Kementerian Keuangan Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun seusai Dipecat

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers pada Rabu (8/3/2023).

Menurut Pahala, orang pajak yang satu circle dengan Rafael Alun dalam kepemilikan saham di perusahaan tersebut adalah Wahono Saputro.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Pajak hingga Libatkan Keluarga Dekat

Wahono Saputro tercatat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Wahono pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016 silam.

Wahono menggunakan nama istrinya sebagai pemegang saham di dua perusahaan pengembang perumahan di Minahasa Utara.

Pahala menjelaskan, menurut LHKPN terbaru tercatat harta Wahono Saputro mencapai Rp 14 miliar sekian. KPK akan mengundang Wahono untuk klarifikasi pada pekan depan.

(*)

# Istri Kepala KPP Madya Jaktim # Istri Rafael Alun # Minahasa

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda