TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi Kunci Berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini berhubungan dengan status keduanya sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH, tepatnya pada Jumat, (3/3/2023).
Dilansir dari TribunNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023) mengonfirmasi permohonan perlindungan dari AGH serta saksi kunci N dan R.
Baca: Takut Jadi Alasan Utama AGH Hanya Terdiam saat Lihat Mario Dandy dengan Brutal Aniaya David
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan keji Mario menganiaya David.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Sejauh ini, Edwin mengatakan LPSK masih melakukan proses pendalaman terhadap pengajuan permohonan perlindungan dari ketiga pihak ini.
Pendalaman yang dimaksud adalah melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyelidik kepolisian.
Baca: Viral Video Curhatan Kakak Kedua Mario Dandy saat Puluhan Rekening Ayahnya Diblokir: Takut Miskin
"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," ungkap Edwin.
Di sisi lain, sebelumnya pihak David sebagai korban telah mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Sejalan dengan permintaan tersebut, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan David.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Baca: AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Didampingi Bapas hingga KemenPPPA
Hasto mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Permohonan perlindungan kepada David telah diterima dengan alasan memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Baca: Aldilla Jelita Buka Suara soal Kabar Larang Indra Bekti Bertemu Anak: Sudah Ada Jadwalnya
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto.
Sebagai informasi, peran dua orang berinisial N dan R dalam kasus penganiayaan David adalah sebagai saksi kunci.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Terhentinya penganiayan pada (20/2/2023) itu akibat teriakan yang berasal dari ibu berinisial N yang merupakan teman David berinisial R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan N itu ibunya dari anak R," kata Tronoyudo. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain AGH, Saksi N dan R juga Layangkan Permohonan Perlindungan ke LPSK Kasus Pengeroyokan David
Host: Nina Agustina
Vp: Dandi Bahtiar
# sosok # Saksi kunci # penganiayaan # David # Permohonan # LPSK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.