Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN-VIDEO UPDATE

AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Didampingi Bapas hingga KemenPPPA

Rabu, 8 Maret 2023 17:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora hari ini Rabu (8/3/2023) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

AG menjalani pemeriksaan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Dikutip dari Tribunnews.com, terkait dengan pendampingan terhadap AG, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut menjelaskan.

Menurut Trunoyudo, pendampingan tersebut dilakukan karena AG merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Baca: Hari Ini AG Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Seperti diketahui, AG yang masih berusia 15 tahun tersebut harus menjalani proses hukum.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian PPPA sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Adapun AG diduga merupakan sosok pertama yang mengadu kepada sang kekasih, yakni Mario Dandy.

AG kala itu bercerita kepada Mario, bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari mantan kekasih, David Ozora.

Baca: Terungkap Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, AG Menjadi Banyak Diam dan Pemurung

Lantas, emosi Mario tak terbendung hingga akhirnya terjadilah aksi penganiayaan.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Atas tindakan keji yang dilakukan, Mario ditangkap pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Kini, Mario ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal yang lebih berat dari sebelumnya.

Baca: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Disebut Sempat Main Gitar saat Ditangkap, Ini kata Polisi

Yakni, Mario terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider.

Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Yakni, Mario Dandy terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Polisi, AG Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA

Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# kekasih # Mario Dandy # pemeriksaan # Polda Metro Jaya # KemenPPPA

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved