TRIBUN-VIDEO UPDATE
AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Didampingi Bapas hingga KemenPPPA
TRIBUN-VIDEO.COM - AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora hari ini Rabu (8/3/2023) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
AG menjalani pemeriksaan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dikutip dari Tribunnews.com, terkait dengan pendampingan terhadap AG, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut menjelaskan.
Menurut Trunoyudo, pendampingan tersebut dilakukan karena AG merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
Baca: Hari Ini AG Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Seperti diketahui, AG yang masih berusia 15 tahun tersebut harus menjalani proses hukum.
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian PPPA sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Adapun AG diduga merupakan sosok pertama yang mengadu kepada sang kekasih, yakni Mario Dandy.
AG kala itu bercerita kepada Mario, bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari mantan kekasih, David Ozora.
Baca: Terungkap Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, AG Menjadi Banyak Diam dan Pemurung
Lantas, emosi Mario tak terbendung hingga akhirnya terjadilah aksi penganiayaan.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Atas tindakan keji yang dilakukan, Mario ditangkap pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Kini, Mario ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal yang lebih berat dari sebelumnya.
Baca: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Disebut Sempat Main Gitar saat Ditangkap, Ini kata Polisi
Yakni, Mario terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider.
Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Yakni, Mario Dandy terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Polisi, AG Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA
Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# kekasih # Mario Dandy # pemeriksaan # Polda Metro Jaya # KemenPPPA
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
11 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
14 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
14 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.