TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Sehingga, masyarakat yang akan membuat paspor umrah kini tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut pun disambut baik oleh Kemenag.
Baca: Uang Rp 120 Juta untuk Naik Haji Terbakar dnegan Pemiliknya akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Menurut Kemenag, rekomendasi yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan dan cenderung menyulitkan para jemaah.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Ia mengatakan, pencabutan ini diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor.
Diketahui, pencabutan syarat ini tercantum dalam Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Baca: Dirjen Imigrasi Perlonggar Pengajuan Paspor Umrah, Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag
Perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Pencabutan syarat ini ditetapkan setelah Dirjen Pajak menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Urus Paspor Umrah, Kemenag: Alhamdulillah..."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.