Terkini Nasional
Dirjen Imigrasi Perlonggar Pengajuan Paspor Umrah, Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor umrah kini resmi dicabut.
Sehingga, masyarakat yang akan membuat paspor umrah, kini tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag.
Dikutip dari Kompas.com, pencabutan syarat ini tercantum dalam Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Pencabutan syarat ini ditetapkan setelah Dirjen Pajak menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Baca: Syarat Rekomendasi dari Kemenag untuk Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Tak Ada Upaya Kemenag Persulit
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah ini bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.
Menurut Silmy, pemeriksaan nantinya akan dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca: Jalani Ibadah Umrah, Mulan Jameela Panjatkan Doa Khusus untuk Prabowo Subianto di Depan Kabah
Pihaknya berharap, setelah kebijakan ini diterapkan perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji bisa memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia.
Jika Imigrasi menemukan bukti penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi: Calon Jemaah Umrah Tak Harus Kantongi Rekomendasi Kemenag untuk Buat Paspor"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Alasan Kemenag Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 26 Maret: Hilal Tak Memenuhi Kriteria MABIMS
Kamis, 19 Maret 2026
Live Breaking News
Banjarmasin Dilanda Mendung, Hilal 1 Syawal 1447 H Tak Terpantau Tim Rukyatul Kemenag Kalsel
Kamis, 19 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
RESMI! Menag Nasaruddin Umar Umumkan Idulfitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Tribunnews Update
Tim Kemenag Sebut Idul Fitri Diperkirakan Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Syawal Belum Terlihat
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.