Terkini Nasional
Syarat Rekomendasi dari Kemenag untuk Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Tak Ada Upaya Kemenag Persulit
TRIBUN-VIDEO.COM - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Anna mengungkapkan sebelumnya aturan yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag berasal Ditjen Imigrasi.
Sehingga, kata Anna, tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit jemaah.
Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Baca: Kemenag Pantau Kepulangan Jemaah Umrah yang Sempat Sakit, Bagaimana Keadaannya?
Sekitar awal Maret 2017, Anna mengungkapkan Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten Kota untuk ditindaklanjuti," jelas Anna.
Setelah aturan ini, dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Rekomendasi pada Paspor Umrah Dicabut Ditjen Imigrasi, Kemenag: untuk Permudah Jemaah
# Kemenag # paspor # umrah # Ditjen Imigrasi
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenag Imbau Jemaah Tak Paksakan Ibadah Sunah di Madinah, Mustain Ahmad: Ibadah sesuai Kemampuan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Direktur Bina Haji Tegaskan Tak Ada Tambahan Petugas Haji 2025, Ungkap Alasan Ada PPIH Gelombang II
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Arab Saudi Diprediksi Alami Panas Ekstrem Kemenag Sulsel Imbau Jamaah Haji Makassar Batasi Aktivitas
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.