Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Kini Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Baca: Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Inilah Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan Polisi

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi,  AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Baca: Polisi Ungkap Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan setelah Jadi Pelaku Penganiayaan terhadap David

Namun, gadis tersebut tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Meski begitu, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kini Ditetapkan Pelaku, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Diungkap, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

 

# AGH # Anak Pejabat Pajak # penganiayaan # Mario Dandy Satrio # Rafael Alun Trisambodo

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda