Terkini Nasional
Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Inilah Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca: Anak Wakil Wali Kota Tidore Sangat Berbeda Gaya Hidup dengan Anak Pejabat Pajak Mario Dandy
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berinisial AG, serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong.
Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki.
Baca: Warganya Jadi Pemilik Rubicon Mario Dandy, Ketua RT Ngaku Kaget: Dia Penerima Bansos & BLT
Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.
"Setelah kami sesuaikan dgn CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.
"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal ," jelas Hengki.
Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Kekasih Mario Dandy, AG Berpeluang Tak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Pacar Mario berinisial AG (15) juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dgn hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AGH Pacar Mario Dandy Tidak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
# AGH # Mario Dandy # penganiayaan
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.