TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024 menjadi sorotan.
Pasalnya putusan hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu menuai perdebatan.
Lantas siapa saja majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Pemilu ditunda?
Baca: Nama Calon Komisioner KPU DKI yang Lolos Administrasi Didominasi yang Berpengalaman Mengurus Pemilu
Tengku Oyong.
Hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Mengutip laman pn-jakartapusat.go.id, T-Oyong mengawali karirnya sebagai pegawai negeri pada 1996.
Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda.
Kini T-Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.
Baca: PAN dan PKS Sumedang Mendukung KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Dominggus Silaban.
Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.
Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Baca: Parpol di Karanganyar Menolak Pemilu Ditunda, Sebut Tak Ada Alasan yang Jelas dan Dorong KPU Banding
Bakri
Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.
Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, KPU langsung memberi reaksi terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan dengan tegas mengajukan banding.
Baca: KPU RI Tegas Lanjutkan Tahapan Pemilu seusai Banding Setelah PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu
Pihaknya mengatakan KPU tegas menolak putusan hakim PN Jakpus tersebut. (Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul SOSOK Tiga Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Kabulkan Gugatan Partai Prima
# TRIBUNNEWS UPDATE # KPU # Pemilu # hakim # Partai Prima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.