Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Parpol di Karanganyar Menolak Pemilu Ditunda, Sebut Tak Ada Alasan yang Jelas dan Dorong KPU Banding

Jumat, 3 Maret 2023 19:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan Partai PRIMA dan meminta KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.

Hal menimbulkan respons dari pimpinan partai di daerah-daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca: Ketua Gelora Sulsel Panaskan Mesin Partai di Bulukumba dan Sinjai, Yakin Gelora Menang Pemilu 2024

Baca: Mata Lokal Memilih: Simpang Siur Penundaan Pemilu 2024 hingga Demokrat Merapat ke Anies Baswedan

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan, memutuskan untuk menunda pemilu harus ada alasan yang jelas.(*)

# Bagus Selo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved