Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

KPU RI Tegas Lanjutkan Tahapan Pemilu seusai Banding Setelah PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 19:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca: Sosok Ketua Umum Partai Prima yang Gugat KPU hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. (*)

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Hasyim Asyari # Partai Prima

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved