LIVE UPDATE
KPU RI Tegas Lanjutkan Tahapan Pemilu seusai Banding Setelah PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca: Sosok Ketua Umum Partai Prima yang Gugat KPU hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. (*)
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Hasyim Asyari # Partai Prima
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
Ramadan 2025
Inilah Potret Masjid KH Hasyim Asyari yang Dihiasi Arsitektur Bercorak Betawi
Sabtu, 29 Maret 2025
VIRAL NEWS
Pengakuan Hasto Hadapi Sidang Perdana soal Kasus Harun Masiku: Akhirnya Momen yang Saya Tunggu Tiba
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
Hasto 'Umbar' Catatannya Selama Ditahan dalam Kasus Suap Harun Masiku saat Hadiri Sidang
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
Momen Hasto Pakai Rompi Tahanan KPK Peluk Istrinya saat Hadiri Sidang Perdana di Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasto Disambut Teriakan "Merdeka" dari Pendukung saat Tiba di Sidang Perdana Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.