Polisi Ungkap Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan setelah Jadi Pelaku Penganiayaan terhadap David

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca: Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy Penerima BLT, Biasa Pakai Motor Butut

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Baca: Ucapan Angkuh Mario Dandy saat Aniaya David, Free Kick hingga Gue Nggak Takut Anak Orang Mati

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

Sehingga, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan setelah Jadi Pelaku Penganiayaan, Polisi dan Ahli Beri Penjelasan

# Pelaku # Penganiayaan  # GP Ansor # Mario Dandy  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda