TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15).
AG dinaikan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17).
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum.
"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca: Sempat Dikira Anak Polisi, Pelaku Viral Pemaksaan Minum Miras di Makassar Ternyata Anak Pak RT
Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncankan sebelumnya.
Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
Pengacara AG Sebut Kliennya Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan
Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.
Baca: Gagal Curi Sepeda, Terduga Pelaku Diarak Warga Desa Pamagersari Kabupaten Bogor ke Kantor Polisi
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.
Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan
#pacarmariodandy #mariodandy #penganiayaan #beritaviral #beritaterbaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.